Senin, 03 Oktober 2011

Kode etik Akuntansi



Analisis pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang terjadi pada kasus

“ korupsi terungkap dari kasus penyadapan “


  •    Tanggung jawab profesi
Wafid Muharam selaku mantan sekretaris kemenpora dianggap telah melanggar kode etik profesi yaitu tanggung  jawab  profesi karena telah menyalah gunakan jabatanya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek wisma atlet yang di ketahui  dari adanya komunikasi  antara terdakwa lainya yaitu pimpinan PT.DGI , antara dudung purwadi dan mohamad El idris

  •         Kepentingan Publik 
Tindak pidana korupsi yg di lakukan wafid muharam , dudung purwadi  dan muhamad el idris mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan tidak menunjukan atas profesionalisme sehingga ketiga terdakwa kasus korupsi  tersebut  telah melanggar  prinsip kode etik profesi yaitu kepentingan publik

  •         Integritas
dalam kasus ini wafid muharam , dudung purwadi  dan muhamad el idris telah melanggar prinsip kode etik yang ketiga yaitu integritas , karena integritas merupakan kualitas yang melandasi  kepercayaan publik terhadap suatu profesi selaku mantan sekretaris kemenpora , direktur utama PT.DGI dan manajemen pemasaran dari PT.DGI , ketiga tersangka kasus penyuapan dalam proyek wisma atlet tersebut tidak mampu menjaga integritasnya

  •         Objektivitas
ketiga tersangka tersebut tidak bisa menjaga objetivitasnya yang telah melanggar kewajiban  profesionalnya , bersikap tidak adil dan tidak jujur secara intelektual dengan kata lain ketiga tersangka tersebut telah melanggar kode etik objektifitas

  •         Perilaku profesional
selaku mantan sekretaris kemenpora , direktur utama dan manajer pemasaran PT.DGI wafid muharam , dudung purwadi dan muhamad el idris  tidak berprilaku konsisten dengan reputasi profesi dan mendiskreditkan profesi , tidak menunjukan tanggung jawabnya kepada masyarakat umum dengan melakukan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi , maka ketiga tersangka tersebut telah melanggar kode etik prilaku profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar